SUARARAKYAT.CO — Wacana ini mengemuka di tengah meningkatnya laporan ulah WNA yang meresahkan warga lokal. Mulai dari kasus diskriminasi, penguasaan aktivitas ekonomi tertentu, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal dan judi daring.
Gara-gara Laporan Ini
Willy menyebut persoalan paling terasa di daerah-daerah tujuan utama kedatangan WNA, seperti Bali. Menurutnya, penindakan di lapangan saja tidak cukup.
"Penertiban terhadap WNA pelanggar aturan, seperti yang dilakukan di Bali, perlu diperluas ke berbagai daerah yang menjadi tujuan kedatangan WNA," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ketegasan ini penting untuk memberi kepastian bahwa Indonesia tetap terbuka bagi WNA yang beraktivitas secara legal. Namun, tidak ada ruang bagi mereka yang melanggar ketentuan.
Solusi dari Hulu
Komisi XIII DPR RI mendorong pencegahan pelanggaran diperkuat sejak awal, bukan hanya menindak setelah masalah terjadi. Salah satu caranya lewat pemanfaatan teknologi.
"Kita perlu meningkatkan upaya pencegahan dari hulu ke hilir. Menindak di lapangan ini di bagian hilir, kita perlu penguatan di bagian hulu misalnya dengan teknologi deteksi lokasi dan peringatan untuk masa berlaku izin," pungkas Willy.
Dukungan ini sekaligus menjadi apresiasi untuk pendekatan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Ia dinilai mampu memadukan ketegasan hukum dengan cara yang humanis.
Pendekatan tersebut diharapkan menjadi pesan ke masyarakat internasional. Indonesia menyambut WNA yang taat aturan, tapi tetap punya rambu-rambu yang wajib dihormati. Komisi XIII memastikan bakal terus mengawal penguatan pengawasan imigrasi ke depan.