SUARARAKYAT.CO — KPK mendeteksi dugaan pemberian uang Rp300 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pemberian itu diduga terjadi pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan kasus suap dan gratifikasi hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di lahan yang dikelola perusahaan properti itu. Penyidik belum memerinci siapa pihak yang menerima maupun tujuan pemberian uang tersebut.
"Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Penyidik Masih Mendalami Pihak Penerima
Budi menuturkan, penyidik masih mendalami dugaan pemberian tersebut sebagai bagian dari pengusutan perkara. KPK belum menetapkan pihak mana pun terkait temuan ini.
Menurut dia, praktik terkait layanan pertanahan berpotensi melibatkan banyak entitas swasta. Tidak hanya pengembang, tetapi juga individu di luar struktur perusahaan.
"Ini masih kami dalami. Karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami," kata dia.
Kaitan dengan OTT Kasus HGB Bogor
Temuan ini muncul beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan dalam kasus suap dan gratifikasi HGB di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum baru bagi perusahaan maupun pihak di kementerian. Penyidik disebut masih mengumpulkan bukti untuk memastikan alur pemberian uang dan penerimanya.
Kasus ini menambah daftar pengusutan KPK di sektor pertanahan, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan korupsi karena melibatkan proses perizinan dan nilai lahan yang besar.