SUARARAKYAT.CO — Gatot tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap ASN yang bertugas di Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai Februari 2026 tersebut.
"Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara GHH," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Pengembangan Perkara dan Sprindik Baru
Penetapan Gatot sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus korupsi di lingkungan kepabeanan. Status hukumnya pertama kali disampaikan oleh John Field setelah diperiksa penyidik, kemudian dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Pengembangan perkara ini ditandai dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik telah mengunci Gatot sebagai tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih berstatus penyelidikan tanpa nama tersangka.
Posisi Gatot di Subdit Penindakan
Gatot tercatat mengemban tugas di Subdit Penindakan Direktorat P2, unit yang memiliki kewenangan melakukan penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Rentang waktu penugasannya sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 menjadi perhatian penyidik dalam menelusuri aliran suap.
Belum ada keterangan resmi mengenai besaran dugaan suap yang melibatkan Gatot. KPK juga belum merinci modus operandi yang diduga dilakukan oleh ASN tersebut selama bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kewenangan Penindakan di Pelabuhan
Subdit Penindakan memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang masuk dan keluar. Unit ini berwenang melakukan pemeriksaan fisik, audit kepabeanan, hingga menindak temuan pelanggaran di lapangan.
Posisi tersebut kerap menjadi titik rawan praktik suap karena berhadapan langsung dengan pengguna jasa kepabeanan, seperti pengusaha impor dan ekspor. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara serupa di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Proses Hukum Berlanjut
Pemeriksaan terhadap Gatot masih berlangsung hingga sore ini. Penyidik menjadwalkan pendalaman materi terkait keterlibatannya dalam dugaan penerimaan suap yang tengah dikembangkan.
"Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai," tutur Budi.
KPK belum mengumumkan kapan Gatot akan ditahan. Keputusan penahanan biasanya menunggu hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.