TENGGARONG — Tim gabungan Polres Kutai Kartanegara meringkus sembilan pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang warga berinisial IG dan melukai korban lain berinisial LE di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menyatakan para pelaku ditangkap satu per satu di lokasi terpisah pada Minggu (9/8) setelah terendus melarikan diri ke tiga wilayah berbeda. Operasi penangkapan melibatkan personel Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim serta Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Samarinda.
Peran Tersangka Masih Didalami Penyidik
Seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolres Kukar di Tenggarong dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa kekerasan yang terjadi Rabu (5/8) malam tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, Warung Sugiati yang sempat dibakar massa usai kejadian pengeroyokan sama sekali tidak menjual minuman keras. "Tempat itu murni hanya menjadi lokasi berkumpul para tersangka," ujarnya dalam rilis pengungkapan kasus di Tenggarong, Kamis.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Proses hukum berjalan seiring upaya mengungkap tuntas kronologi pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban IG di wilayah Kecamatan Tabang tersebut.