Reformasi Pajak Dilakukan Pemerintah Tanpa Pengenaan Tarif Baru Tahun Ini

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:23:31 WIB
Reformasi Pajak Dilakukan Pemerintah Tanpa Pengenaan Tarif Baru Tahun Ini

JAKARTA - Tahun 2026 menjadi momentum bagi pemerintah memperkuat sistem perpajakan tanpa memberlakukan pajak baru maupun kenaikan tarif. 

Langkah ini menekankan modernisasi administrasi, digitalisasi, dan pengawasan berbasis data. Wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab, namun pemerintah memberikan kepastian fiskal dan transparansi lebih tinggi.

Reformasi Sistem Pajak

Pemerintah menegaskan arah kebijakan pajak tahun 2026 akan fokus pada reformasi sistem. Transformasi ini mencakup digitalisasi administrasi dan penyesuaian standar global. Semua kebijakan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu langkah strategis adalah perluasan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Kini, pertukaran informasi tidak hanya mencakup rekening bank, tetapi juga produk uang elektronik dan mata uang digital bank sentral. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan.

Selain itu, mekanisme pembagian hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 mengalami penyesuaian. Mulai 2026, alokasi penerimaan pajak mengikuti domisili tempat tinggal karyawan. Dengan begitu, daerah asal pekerja mendapat manfaat dari pajak yang dibayarkan warganya yang bekerja di luar daerah.

Implementasi Pajak Minimum Global

Pemerintah juga akan menerapkan rezim pajak minimum global sesuai Pilar Dua BEPS 2.0. Perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas US$ 750 juta akan dikenai tarif pajak minimal 15%. Regulasi ini diharapkan mendorong kesetaraan pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara.

Kebijakan pajak minimum global ini selaras dengan upaya reformasi administrasi domestik. Dengan implementasi mulai 2026, perusahaan multinasional harus menyesuaikan struktur perpajakan mereka. Hal ini mendukung peningkatan rasio pajak secara berkelanjutan dan adil.

Selain itu, aturan ini memberi kepastian fiskal bagi pemerintah dan pelaku usaha. Penyesuaian tarif dilakukan secara transparan dan konsisten dengan ketentuan internasional. Dengan demikian, sistem perpajakan Indonesia semakin selaras dengan praktik global.

Digitalisasi Administrasi melalui Coretax

Seluruh administrasi perpajakan ditargetkan sudah sepenuhnya digital melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak didorong segera mengaktivasi akun mereka agar pelaporan dan pengawasan berjalan efektif. Saat ini, lebih dari 9,87 juta akun telah aktif atau sekitar dua pertiga dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024.

Coretax menjadi tulang punggung reformasi perpajakan untuk mendongkrak tax ratio. Sistem ini mempermudah kepatuhan sukarela dengan layanan yang lebih sederhana dan transparan. Pada saat yang sama, pengawasan berbasis data ditingkatkan bagi wajib pajak berisiko tinggi.

Selain itu, Coretax mendukung integrasi berbagai jenis data keuangan, termasuk e-wallet dan produk digital lainnya. Hal ini memungkinkan proses pencocokan data lebih cepat dan akurat. Dengan pendekatan ini, risiko pelanggaran dapat ditekan tanpa membebani wajib pajak yang patuh.

Kepatuhan Sukarela dan Penegakan Hukum

Peningkatan tax ratio melalui Coretax ditempuh lewat dua jalur utama. Pertama, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) diharapkan tumbuh berkat sistem yang transparan dan mudah diakses. Kedua, kepatuhan berbasis penegakan hukum (enforced compliance) menargetkan wajib pajak berisiko tinggi.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan pengawasan lebih efektif dan efisien. Wajib pajak yang sudah patuh tetap mendapat pelayanan dan edukasi yang tepat. Sementara itu, wajib pajak berisiko tinggi menjadi fokus pengawasan untuk meminimalkan kesenjangan kepatuhan.

Langkah ini memastikan administrasi perpajakan lebih adil dan proporsional. Kepatuhan sukarela ditingkatkan melalui layanan digital yang ramah pengguna. Penegakan berbasis data memperkuat integritas sistem tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.

Optimisme Pemerintah dan Wajib Pajak

Dengan reformasi sistem, pemerintah optimistis tax ratio dapat meningkat pada 2026. Transformasi digital dan integrasi data memberikan kepastian fiskal bagi wajib pajak. Wajib pajak pun dapat menjalankan kewajiban mereka dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Pemerintah menekankan pentingnya kesiapan wajib pajak menghadapi kebijakan baru. Aktivasi Coretax menjadi langkah awal agar pelaporan dan pengawasan berjalan lancar. Kombinasi reformasi sistem, digitalisasi, dan pengawasan berbasis risiko diharapkan menciptakan industri perpajakan yang modern dan efektif.

Selain itu, reformasi ini mendukung kepastian hukum dan kepatuhan jangka panjang. Wajib pajak mendapat perlindungan dan kemudahan, sementara pemerintah memperkuat basis penerimaan pajak. Dengan langkah-langkah ini, sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih efisien, adil, dan berkelanjutan.

Terkini